UU Cipta Kerja

Kastara.ID, Jakarta – Dalam kondisi pandemi, pemerintah dituntut mampu memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. Namun ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Memberikan sumbangsih terbaik kepada Indonesia, salah satunya dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai pengelolaaan keuangan negara. Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan sambutan pembukaan hari kedua acara Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN) 2020.

“Pada hari ini, SNKN merupakan bagian dari sumbangsih kita. Ibu, Bapak yang mempelajari keuangan negara dan pada saatnya nanti ikut menyampaikan, ikut memahami, kemudian menyebarluaskan informasi keuangan negara kepada masyarakat luas,” ujar Wamenkeu saat menghadiri SNKN secara online, Kamis (5/11).

Bentuk sumbangsih lain dari pemerintah adalah dengan melakukan reformasi struktural untuk membangun pondasi kuat ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Penyederhanaan berbagai regulasi merupakan salah satu poin penting apabila Indonesia ingin memajukan dunia usaha. Harapannya, seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memulai usaha dan membesarkan usahanya.

Pandemi Covid-19 telah menghantam kuat dunia usaha. Investasi dan konsumsi pun menurun. Tetapi, pemerintah tidak tinggal diam. Upaya menciptakan lapangan kerja harus terus dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan UU Cipta Kerja. Di dalam UU Cipta kerja ini dijaga keseimbangan antara kebutuhan perluasan lapangan kerja dengan perlindungan pekerjanya.

 

“Untuk menciptakan lapangan kerja baru, kita memangkas aturan-aturan yang menyebabkan lapangan kerja itu menjadi sulit dibuka. Kita menyederhanakan berbagai macam regulasi di pusat maupun di daerah supaya mendorong dunia usaha bekerja, membuka ruang-ruang baru, dan menghilangkan tumpang tindih,” tambahnya lagi.

Kalau investasi masuk, pada saat yang bersamaan akan menciptakan jaminan lapangan pekerjaan. Selain itu, juga dapat memastikan pekerja-pekerja dari sektor informal nanti akan bisa masuk ke dalam sektor formal dan hak-hak pengusaha mikro yang bekerja secara mandiri dapat terlindungi dengan regulasi yang ada.

“Saya berharap kita akan bisa melewati pandemi ini dengan baik dan pada saatnya kita bisa mendapat ekonomi yang lebih tumbuh lebih cepat,” tutup Wamenkeu. (mar)