UGM

Kastara.ID, Jakarta – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto, Jumat (5/11). Lahan perusahaan obligor dengan luas 124 hektar di kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat tersebut nilainya Rp 600 miliar.

“Hari ini, Satgas BLBI menyita tanah dengan luas 120 hektar di Karawang dengan seluruh aset industri di dalamnya,” terang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya.

Mahfud menjelaskan, kawasan industri yang disita itu awalnya menjadi lokasi yang dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara.

“Kita memiliki dokumen hukum terkait hal tersebut. Nanti lebih jelasnya akan disampaikan ke publik minggu depan,” jelasnya.

Diketahui, PT TPN masih memiliki utang kepada negara Rp 2,374 triliun. Utang bermula saat PT TPN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini berubah menjadi Bank Mandiri.

Jaminan pinjaman yang digunakan PT TPN yakni dana rekening deposito dan rekening giro, namun tidak bisa dialihkan lantaran masih dalam status sita kantor pajak.

Untuk menyelesaikan hak tagih negara terhadap obligor PT TPN, maka Satgas BLBI kemudian menyita aset jaminan berupa tanah dengan luas 124 hektar atau senilai Rp 600 miliar.

Pihak Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono telah dipanggil lebih dulu Satgas BLBI, sebelum penyitaan aset dilakukan. (ant)