ASN

Kastara.ID, Jakarta – Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, seharusnya profesi Aparatur Sipil Negera (ASN) tak banyak pelamarnya.

“Sebetulnya jumlah orang yang ingin menjadi ASN ini tidak boleh terlalu banyak. Mengapa demikian, karena ASN ini bukan sektor produktif, dia tidak menghasilkan atau tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” terang Bima, Jumat (5/11).

Dia juga menjelaskan bahwa profesi ASN sebetulnya bukan lapangan kerja, tapi profesi untuk mengelola Negara. Namun, tidak bisa dipungkiri saat ini masih ada perbedaan cara pandang masyarakat kepada ASN dan pegawai swasta. “Kini masih banyak orang yang menginginkan bekerja menjadi ASN. Namun lain halnya di beberapa negara maju, PNS dengan swasta itu hampir tidak ada bedanya.”

Bima tidak menampik akan maraknya oknum-oknum yang memanfaatkan masyarakat untuk menjadi ASN dengan cara yang tidak sesuai sistem. “Sekarang ini dengan semakin ketatnya proses seleksi oleh sistem rekrutmen ASN, calo menjadi lebih terorganisasi,” ungkapnya.

“Kalau masuk saja sudah bayar, maka akan ada sesuatu yang akan dikejar nantinya (sebagai imbal balik pengeluaran), yang rugi adalah masyarakat sendiri. Padahal sistem rekrutmen ini dibentuk sedemikian rupa untuk merekrut ASN secara adil dan fair, karena yang bisa memasukkan Anda hanya anda sendiri dan doa Anda,” tuturnya.

Bima menyatakan, pihaknya bakal melakukan investigasi di lingkungan internal BKN. Hal ini merespons adanya aduan yang dilaporkan masyarakat terkait rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). “Bahwa akan ada pula investigasi untuk internal BKN sendiri,” kata dia.

Bersama tim Panselnas, saat ini BKN juga terus berupaya untuk memperbaiki sistem, terutama dalam persiapan tahapan selanjutnya dalam Seleksi CASN, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebab, semakin digitalnya suatu sistem, maka potensi semakin banyak gangguan makin terbuka. Modus kecurangan pun akan semakin canggih.

Nilai yang diumumkan secara real time, semakin banyak aduan yang dilaporkan sehingga perlu dilakukan forensik. Dalam hal ini BKN tidak tidak hanya mengandalkan pengaduan saja, tetapi artificial intelligence untuk melihat ketidakwajaran proses seleksi. (ant)