Raperda

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penyampaikan dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok (4/11).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, tiga Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2021, yaitu Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius dan Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi.

Selanjutnya Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

“Untuk satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2021, yakni Raperda Kota Depok tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” jelasnya.

Menurut Mohammad Idris, terkait usulan pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius, telah selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025.

Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan visi Religius dalam bentuk penguatan peranan Pemkot Depok dalam upaya menumbuhkembangkan kehidupan beragama, melalui peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan stakeholder keagamaan, peningkatan kualitas sarana, dan prasarana ibadah.

“Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan penguatan nilai-nilai relijius di masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip toleransi dan kebhinekaan,” pungkasnya. (dha)