Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penagihan pajak secara door to door kepada penunggak pajak di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayakmiko mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya bersama petugas KPK menyasar pajak jenis PBB, PKB dan BPHTB.

“Kita memilih penjaringan karena salah satu yang potensinya besar. Harapannya bisa memaksimalkan penerimaan pajak di Desember ini,” katanya, Kamis (5/12).

Yuandi menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 2.300 obyek pajak yang menunggak selama empat tahun dengan nilai mencapai Rp 70 milliar. Sedangkan dari sektor Pajak Kendaran Bermotor (PKB), ada 170 mobil mewah di Penjaringan yang menunggak pajak dengan nilai Rp 5,4 milliar.

“Kita harap upaya ini memaksimalkan pendapatan pajak kita di Desember ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing menjelaskan, penagihan kali ini sengaja dipusatkan di apartemen mewah terlebih dahulu. Sebab di salah satu apartemen di Penjaringan, terdata ada 83 pemilik mobil mewah.

“Dari keseluruhan baru 72 yang melunasi. Ini kita coba kejar sisanya yang belum,” tandasnya. (hop)