Disdukcapil

Kastara.ID, Jakarta – Bagi warga DKI Jakarta yang ingin menduplikasi akta kelahiran karena hilang atau rusak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memberikan beberapa kemudahan.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan duplikasi akta kelahiran. Beberapa persyaratan yang harus dibawa seperti fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta, Surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi akta yang hilang, dan surat permohonan alasan pembaharuan (bagi yang pembaharuan).

“Serta surat kuasa bermaterai Rp 6.000 jika diwakilkan, dan fotokopi KTP yang diberikan kuasa. Jadi kalau akta bermasalah seperti rusak atau hilang, kita dapat menduplikasinya dengan memenuhi persyaratan itu,” kata Dhany saat dikonfirmasi (4/12).

Menurutnya, bagi warga yang ingin pembuatan akta duplikat hilang, rusak atau pembaharuan sebelum tahun 2013 silakan datang ke kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta di Jalan Letjen S Parman Nomor 7, Jakarta Barat. Namun, apabila di atas tahun 2013 dapat melakukannya di Suku Dinas Dukcapil yang ada di wilayah masing-masing.

Saat sudah di kantor pelayanan, pemohon dapat mengambil nomor antrean di loket dinas, dan menyerahkan berkas peryaratan yang diperlukan. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi berkas dan memproses serta menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil. Lalu, petugas akan menyerahkan duplikat akta pencatatan sipil, dan pemohon langsung menerima duplikat kutipan akta pencatatan sipil.

“Prosesnya tidak lama, cukup 15 menit. Saat berada di kantor, kita tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada pengunjung maupun petugas,” tandasnya. (hop)