PSBB Jawa-Bali

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021. Keputusan ini diambil guna menekan penularan virus corona atau Covid-19 yang dirasa semakin meningkat. Penerapan PSBB ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers, Rabu (6/1) mengatakan, penerapan PSBB di Pulau Jawa dan Bali karena seluruh provinsi di kedua pulau itu telah memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Airlangga menambahkan pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.

Selain itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) ini, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini sudah mencapai 14,2 persen. Hal itulah yang menurut Airlangga sudah memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19. Sehingga pemerintah memandang perlu menerapkan PSBB di semua provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Beberapa parameter lain yang juga menjadi pertimbangan pemerintah adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Sedangkan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional sebesar 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, penerapan PSBB akan dibarengi dengan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti work from home atau WFH hingga 75 persen. Selain itu belajar atau sekolah akan tetap dilakukan secara daring atau online. Pusat perbelanjaan dan moda transportasi pun bakal dikurangi jam operasionalnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara terkait antisipasi karantina wilayah atau lockdown. Hal ini setelah jumlah kasus Covid-19 aktif di tanah air mencapai lebih dari 110 ribu. Jokowi mengatakan sejumlah negara telah menempuh kebijakan itu. Untuk itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta semua menteri dan jajarannya bekerja keras guna menangani pandemi. Sehingga agar Indonesia tidak perlu memilih jalan tersebut guna menangani pandemi. (ant)