BPJS Ketenagakerjaan

Kastara.ID, Depok – Program BPJS Ketenagakerjaan adalah meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Program negara ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dalam hal mengalami resiko atas pekerjaannya.

Salah satu program dalam penanganan kasus kecelakaan kerja adalah bagaimana pekerja yang memgalami risiko kecelakaan kerja dan berdampak kepada kecatatan, baik anatomis maupun fungsi. Peran BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah memastikan bahwa pekerja tadi setelah sembuh akan mendapatkan kepastian tetap bekerja dan tidak diberhentikan.

Program JKK Return to Work (RTW) adalah upaya yang wajib dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan sinergi dengan perusahaan untuk menjalankannya. Sinergi bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok memberikan kepastian kepada salah seorang karyawan PT Artolite yang mengalami kecelakaan kerja dan berdampak kepada kecacatan tangan kanannya.

Yang bersangkutan mendapatkan hak tunjangan cacat, tangan palsu serta dapat kembali bekerja di perusahaan tersebut dengan keahlian yang akan ditingkatkan melalui kerja sama dengan Balai Latihan Kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Multanti bersama Dinas Tenaga Kerja mendatangi pabrik PT Artolite Indah Mediatama di Jalan Raya Bogor, Depok, Rabu (6/3). Kedatangan tersebut untuk memberikan santunan cacat kepada Buryani yang mengalami kecelakaan kerja. Akibat kecelakaan kerja yang dialaminya, mengakibatkan 4 jari tangan kanannya putus.

“Ini merupakan bukti nyata dan tanggung jawab pihak kami. Semoga apa yang dipercayakan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Multanti.

Buryani sendiri dengan nada terbata-bata mengucapkan terima kasih atas semua pengobatan sampai penyembuhan yang dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mendapat bantuan tangan palsu agar bisa dapat bekerja kembali. (rud)