Jakarta Barat

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mempersilakan warga ibukota terdampak banjir menuntut ganti rugi. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta atas terjadinya musibah yang menimpa warga beberapa pekan yang lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengajuan ganti rugi merupakan hak warga DKI Jakarta. Saat memberikan keterangan kepada awak media (5/3), pria yang akrab disapa Ariza ini menuturkan tuntutan yang diajukan akan dipelajari. Selanjutnya didiskusikan guna mencari solusi terbaik.

Meski menjadi hak warga, menurut Ariza, Pemprov DKI Jakarta juga punya hak dan kewenangan untuk membela diri. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta telah berusaha melakukan tugas penanganan banjir dengan sebaik-baiknya. Ariza menyebut pihaknya berhak membela diri atas tuntutan tersebut.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, Pemprov DKI telah mengalokasikan dana Rp 2-3 triliun untuk penanganan banjir. Anggaran tersebut mencapai 20 persen dari belanja modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang totalnya mencapai Rp 9-10 triliun.

Menurutnya, hal itu menunjukkan besarnya perhatian Pemprov DKI Jakarta terhadap persoalan banjir. (hop)