Luhut B Panjaitan

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu terancam berurusan dengan hukum. Hal ini lantaran melontarkan kritikan tajam terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardika, Luhut mengaku tersinggung dengan pernyataan Said yang menyebutnua lebih mementingkan uang dibanding menanggulangi wabah virus corona. Saat memberikan keterangan tertulisnya (3/4), Jodi meminta Said meminta maaf dalam waktu dua kali 24 jam.

Jika tidak, menurut Jodi, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Said rencananya bakal diadukan atas tuduhan pencemaran nama baik dan hate spech atau ujaran kebencian. Jodi menyebut beberapa pasal yang bisa digunakan antara lain Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP. Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE.

Sebelumnya saat diwawancarai Hersubeno Arief, Said mengatakan, Luhut meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak memotong dana pembangunan Ibukota Negara Baru (IKN). Dalam wawancara yang diunggah di channel YouTube itu, Said menyebut Luhut enggan dana untuk IKN dialihkan untuk penanganan virus corona.

Itulah sebabnya Said menyindir Luhut dan menyebutnya hanya memikirkan uang dan uang. Said bahkan mengaku tidak pernah melihat bagaimana Luhut berpikir membangun bangsa dan negara. Di kepala Luhut, menurut Said, hanya ada uang, uang, dan uang.

Adanya ancaman terhadap Said membuat warganet bergerak. Dukungan terhadap Said pun bermunculan. Bahkan tagar #WeAllStandWithSaidDidu menggema dan sempat menjadi trending topic di laman twitter. Hingga Sabtu (4/4), tagar #WeAllStandWithSaidDidu menduduki rangking keempat tranding topic dunia.

Sedangkan di Indonesia, tagar #WeAllStandWithSaidDidu menduduki peringkat pertama dan dicuitkan sebanyak 166 ribu kali. (ant)