PD

Kastara.ID, Jakarta – Perseteruan dua kubu Partai Demokrat rupanya belum usai. Meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memutuskan menolak Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dan mengakui kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ternyata kubu KLB pimpinan Moeldoko tidak menerima keputusan tersebut.

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menegaskan, pada pekan lalu pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tujuannya untuk mencabut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020. Rahmad menilai AD/ART hasil Kongres 2020 telah melanggar Undang-undang (UU).

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/4), Rahmad menegaskan, pihaknya meminta PN Jakarta Pusat membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Selain itu kubu pimpinan Moeldoko juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat hasil Kongres V di Jakarta, 15 Maret 2020. Saat ini akta notaris tentang kepengurusan DPP Partai Demokrat tersebut sudah terdaftar di Kemenkumham.

Dalam gugatannya, kubu KLB pimpinan Moeldoko juga meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Rahmad menuturkan uang tersebut akan diserahkan kepada para pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia. Pasalnya menurut Rahmad, para pengurus DPD dan DPC telah dipungut iuran oleh pengurus DPP Demokrat pimpinan AHY.

Terkait detail pungutan tersebut, Rahmad menyatakan kuasa hukumnya akan memberikan keterangan secara lebih rinci. (ant)