Pendataan Keluarga 2021

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menargetan sebanyak 500.616 Kartu Keluarga (KK) terdata dalam Pendataan Keluarga Tahun 2021. Proses pendataan berlangsung sejak 1 April hingga 31 Mei mendatang.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, kegiatan ini melibatkan 3.493 kader. Adapun sasaran pendataan adalah keluarga dengan ayah dan anak saja atau ibu dan anak saja.

“Tujuan dari pendataan keluarga adalah untuk mendapatkan basis data yang akurat. Pendataannya 100 persen menggunakan smartphone,” ujarnya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok (5/4).

Disebutkannya, pendataan tersebut akan menghasilkan data mikro keluarga berdasarkan nama dan alamat (by name by address) sebagai penyedia data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan. Termasuk, menampilkan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia, dan aspek kesejahteraan keluarga.

“Ada tiga indikator pertanyaan pada pendataan keluarga yaitu kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga,” jelasnya.

Dijelaskannya, pendataan keluarga merupakan program lima tahunan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Proses pendataan dilaksanakan dengan metode sensus.

“Yaitu kunjungan rumah ke rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini,” pungkasnya. (dha)