Investasi

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 56.620 pemohon yang mengajukan perizinan dan non-perizinan secara daring selama kurun waktu lima pekan masa Tanggap Darurat COVID-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, dari jumlah permohonan tersebut sebanyak 37.171 izin dan non-izin diterbitkan, 11.761 permohonan ditolak dalam periode 19 Maret sampai 4 Mei 2020.

“Saat ini masih ada 7.688 permohonan perizinan dan non-perizinan yang masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (6/5).

Benni menjelaskan, sebagian besar permohonan ditolak karena persyaratan perizinan maupun non-perizinan yang belum dan/atau kurang dilengkapi oleh pemohon.

Untuk itu, pemohon diminta agar terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada situs pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan perizinan dan non-perizinan secara daring pada melalui jakevo.jakarta.go.id.

Menurutnya, untuk permohonan perizinan dan non-perizinan masih dalam proses, pada umumnya dikarenakan penelitian administrasi dan teknis permohonan tersebut bersifat kompleks sehingga memerlukan waktu sesuai dengan peraturan perundangan atau estimated time of accomplishment (ETA) yang telah ditetapkan.

“Selain itu, sebagian permohonan masih dalam proses juga dikarenakan pemrosesannya memerlukan peninjauan lapangan atau survei sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” terangnya.

Ia menambahkan, Penelitian Teknis dan Penelitian Administrasi perizinan dan non-perizinan yang memerlukan peninjauan lapangan tersebut ditunda sementara mengingat adanya peraturan pemerintah terkait imbauan bekerja dari rumah yang saat ini diberlakukan oleh Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.

“Kami sudah merampungkan mekanisme pelaksanaan peninjauan lapangan dengan mengacu pada protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Mudah-mudahan Mei ini sudah bisa dilaksanakan oleh seluruh Petugas Teknis,” ungkapnya.

Benni merinci peninjauan lapangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi, seperti aplikasi Virtual Meeting, Video Call, Timestamp, dan lain sebagainya
2. Pemanfaatan sarana dan prasarana teknologi penunjang, seperti drone dan alat perekam data digital
3. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar yang ditentukan.

Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peninjauan Lapangan Selama Masa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Benni menuturkan, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta terus melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan inovasi layanan peninjauan lapangan dengan memanfaatkan data yang telah ada dari kementerian/lembaga/perangkat daerah lainnya. Sehingga memungkinkan dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis perizinan dan non-perizinan tanpa menggunakan peninjauan lapangan atau survei.

“Salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan peta pertanahan guna penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/non-perizinan, seperti yang dibutuhkan dalam pemrosesan Ketetapan Rencana Kota atau KRK,” tandasnya. (hop)