Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta optimis proyeksi pendapatan sebesar Rp 47,1 triliun atau sekitar 53,65 persen dari target awal sebesar Rp 87,9 triliun, dapat tercapai di akhir tahun nanti.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, proyeksi pendapatan sebesar Rp 47,1 triliun tersebut merupakan penyesuaian akibat dampak adanya penyebaran COVID-19 dan penerapan PSBB di Ibukota.

“Kepala daerah melakukan penyesuaian target pendapatan dan rasionalisasi APBD serta perhitungan belanja pegawai, belanja jasa dan belanja modal hari ini. Kami optimis proyeksi sebesar Rp 47,1 triliun dapat terealisasi,” ujarnya, usai rapat penyesuaian APBD 2020 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI di gedung DPRD DKI Jakarta (5/5).

Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik. Ia optimis target tersebut akan tercapai dengan program-program yang telah disiapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta seperti amnesti pajak dan penghapusan sanksi.

“Saya melihat rasionalisasi ini masih angka optimis. Ini masih ada peluang yang bisa dimaksimalkan apalagi dengan adanya program bayar pajak 50 persen, ini salah satu cara kita merangsang masyarakat bayar pajak,” terangnya.

Sementara itu, Ketua TAPD DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, adapun keringanan pajak yang akan diberikan untuk pengusaha dan masyarakat yakni pada Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Untuk PBB rencananya apabila masyarakat membayar pajak pada bulan Mei ada pengurangan 50 persen, kalau dibayar Juni dikurangi 30 persen, sedangkan Juli dipotong 20 persen,” bebernya.

Selain itu, agar masyarakat taat membayar pajak di masa pandemi ini, Pemprov juga akan menghapus administrasi bunga untuk seluruh retribusi pajak daerah selama tiga bulan ke depan, mulai Mei hingga Juli 2020 mendatang.

Berikut proyeksi penerimaan pajak hingga Desember 2020 mendatang yakni Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 7,1 triliun dari target Rp 9,5 triliun, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp 2,5 trilin dari target Rp 5,9 triliun, PBBKB sebesar Rp 700 miliar dari target Rp 1,4 triliun, Pajak Air Tanah sebesar Rp 45 miliar dari target Rp 120 miliar.

Lalu Pajak Hotel sebesar Rp 625 miliar dari target Rp 1,9 triliun, Pajak Restoran sebesar Rp 1,4 triliun dari target Rp 4,2 triliun, Pajak Hiburan sebesar Rp 300 miliar dari target Rp 1,1 triliun, Pajak Reklame sebesar Rp 200 miliar dari target Rp 1,3 triliun, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 475 miliar dari target Rp 1 triliun, Pajak Parkir sebesar Rp 575 miliar dari target Rp 1,3 triliun.

Selanjutnya Pajak BPHTB sebesar Rp 1,7 triliun dari target Rp 10,6 triliun, Pajak Rokok tetap Rp 650miliar, dan PBB sebesar Rp 6,1 triliun dari targer Rp 11 triliun. (hop)