PSBB

Kastara.ID, Depok – Sekarang Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020. Aturan tersebut dikeluarkan atas perubahan Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, Rabu (6/5).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemkot mengeluarkan perubahan Perwal agar menjadi landasan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB di Depok. Apalagi Kota Depok kini sedang melaksanakan PSBB tahap dua sejak 29April hingga 12 Mei 2020.

“Sanksi bagi pelanggar PSBB berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan,” kata Wali Kota Depok.

Mulai hari ini, Rabu, Perangkat Pemerintah Kota, Pol PP, bersama instansi yang terkait dibantu Polisi dan TNI, mendatangi toko-toko yang masih buka untuk menutup tokonya kecuali toko bahan pokok untuk mematuhi Perwal yang dikeluarkan Wali Kota Depok.

Masih banyak toko-toko yang masih buka terutama di daerah sepanjang Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, langsung mendapat teguran dari Pol PP  serta ditempelkan stiker di depan tokonya.

Bahkan Warung Tegal (Warteg) dimasuki untuk melihat ada orang yang berkerumunan. Warteg boleh buka asal makanannya dibungkus dan makan di rumah.

“Bagi pelanggar PSBB dapat juga dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Idris. (*)