Banpres

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah bakal memperluas cakupan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 menjadi 12,8 juta penerima.

BPUM adalah salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi.

Sejak tahun lalu, kali ini pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun. Adapun skema yang digunakan masih tetap, yakni setiap UMKM berhak mendapatkan dana Rp 1,2 juta.

“Direncanakan akan ada 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya.

Anggaran yang ada saat ini disebut baru akan menyentuh angka 9,8 juta penerima, yakni sebesar Rp 11,76 triliun. Eddy menambahkan bahwa KemenkopUKM telah menyalurkan bantuan senilai Rp 10,4 triliun (88 persen) kepada 8,6 juta penerima.

Setelah angka penerima menyentuh 9 juta, KemenkopUKM akan menambah lagi 3 juta pelaku UMKM. Peran strategis BPUM tak hanya dengan mendukung UMKM mempertahankan usahanya, namun juga sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

“BPUM ini memang memberikan efek luar biasa. Hal ini dibuktikan oleh data BPS yang menunjukkan penambahan sekitar 760 ribu orang yang menjalankan usaha baru, dan buruh informal naik 4,5 juta pekerja,” ungkap Asisten Deputi Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Iwan Faidi.

Menurut Iwan, BPUM bukan satu-satunya program bantuan yang menyasar para UMKM. Menyongsong visi #KesehatanPulihEkonomiBangkit, masih ada insentif lain senilai Rp 181,9 triliun seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum, penjaminan kredit modal kerja melalui imbal jasa penjaminan, sampai penanggungan PPh final bagi UMKM.

“Pemerintah dalam hal ini KemenkopUKM dan Kemenko Perekonomian terus mendampingi UMKM, termasuk dalam hal pembiayaan untuk naik kelas, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), super mikro, sampai mikro,” ujar Eddy. (mar)