Kastara.ID, Jakarta – Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menyerahkan melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN Kapal MV Silver Sea 2 dari Sekretaris BRSDM KP kepada Sekretaris Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Senin (6/7).

Berita Acara Serah Terima BMN Kapal MV Silver Sea 2 ditandatangani oleh Sekretaris BRSDM Maman Hermawan kepada Sekretaris Ditjen PDSPKP Berny A. Subki. Penandatanganan juga disaksikan oleh Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno; Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta, Direktorat Logistik, Dirjen PDSPKP Innes Rahmania, Plt. Direktur Politeknik AUP Ani Leilani.

Berdasarkan Keputusan MKP nomor 241/KEPMEN KP/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pengalihan Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kapal MV Silver Sea 2 maka penggunaan dan pengelolaan kapal selanjutnya menjadi tanggung jawab Ditjen PDSKP

Sebelumnya, BRSDM telah bekerja sama dengan Pangkalan TNI AL Sabang (LANAL) dalam rangka pengamanan dan penitipan Kapal MV Silver Sea 2 di Pelabuhan LANAL Kota Sabang untuk Tahun 2019. BRSDM telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan kapal berupa pengurasan air yang masuk di dalam main engine room setinggi 1,5 meter; memperbaiki dan menghidupkan generator kapal; memasang instalasi baru lampu penerangan kapal: menghidupkan dan mengoperasionalkan lampu navigasi kapal; mengganti tali tambat dan tros kapal; pengecekan balast kapal dan main hole kapal; serta mengadakan pompa bilge.

Kapal besar Silver Sea 2 (SS2) memiliki bobot 2.285 gross ton (GT), merupakan kapal hasil tangkapan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pada 2015. Kapal tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian ikan di laut Indonesia dan menghukumnya dengan menyita kapal tersebut menjadi milik Negara. Pada 14 Februari 2019, kapal pencuri ikan berbendera Thailand tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari Kejaksaan Agung RI. (wepe)