Freeport

Kastara.id, Jakarta – DPD RI kecewa PT Freeport Indonesia (FI) masih belum sepakati besaran pembayaran pajak air permukaan dengan Majelis Rakyat Papua. Hal tersebut terungkap dalam rapat mediasi kedua kalinya di Ruang Rapat GBHB Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/8).

Rapat DPD RI, Majelis Rakyat Papua, dan FI menindaklanjuti perihal Kesepakatan Pembayaran Pajak Air Permukaan pada Rabu, 1 Agustus 2018 lalu senilai 1,8 triliun Rupiah tidak menemui kata sepakat. Direktur FI Clementino Lamury menyampaikan bahwa manajemen dan Direksi FI tetap berpegang pada putusan MA yaitu membayar denda pajak senilai 800 miliar terhitung dari tahun 2011-2015, dan 160 miliar per setiap tahun berikutnya.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan kekecewaannya mendengar penjelasan dari FI. Sebelumnya sudah disepakati dari pewakilan MRP dan FI bahwa besaran denda pajak senilai 1.8 triliun rupiah pada 1 Agustus lalu dibayarkan tunai dan itu sudah kesepakatan final.

“Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport. Keputusan rakyat Papua dan kami DPD RI final dan tidak bergeser dari angka 1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu tapi harusnya final di sini. Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapai. Kita masih berada di posisi dan kesepakatan sebelumnya dan itu tidak seharusnya kembali ke titik nol lagi,” tegas Nono Sampono.

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib menegaskan 51 Anggota MRP ini tetap berpegang kepada keputusan pengadilan pajak senilai 1.8 triliun dan sudah tidak bisa ditawar lagi.

“Kami bertahan pada nilai 1,8 triliun sesuai pengadilan pajak, bukan putusan lain-lain, jangan hanya berpegang pada putusan MA, sebab pengadilan pajaklah yang lebih tahu permasalahan dan hitungan tersebut. Kami tidak bisa menerima uang damai dan lainnya. Sikap kami jelas dan tidak ada sikap mundur,” ungkap Timotius.

Senada dengan hal itu, Anggota DPD RI asal Papua Edison Lambe menyatakan bahwa PT Freeport jangan bermain-main dan harus menghormati keputusan pengadilan pajak di samping keputusan PK Mahkamah Agung.

“PT Freeport jangan main-main, harus menghormati putusan pengadilan pajak yang jelas fokus di bidang itu serta mengerti kajian-kajian yang ada sehingga diputuskanlah sejumlah itu. Saya mengkritisi putusan MA yang menyetujui PK mereka dan tidak mengambil keputusan yang berkeadilan dan berkeTuhanan,” tukasnya.

Direktur FI Clementino Lamury pada kesempatan tersebut berjanji akan membawa hasil dari mediasi yang kedua ini kepada jajaran menejemen dan direksi FI agar segera dapat mengambil keputusan yang saling menguntungkan.

“Saya akan bawa seluruh hasil rapat ini kepada jajaran manajemen dan untuk saat ini belum bisa diambil keputusan, dan masih berpegang pada nilai yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” tuturnya

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono memberikan tenggat waktu kepada FI untuk mengadakan pertemuan berikutnya pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 menindaklanjuti hasil pertemuan ini.

“Kami sama dengan rakyat Papua tidak bisa bergeser dari angka 1,8 triliun. Kami beri waktu lagi sampai tanggal 10 Agustus hari Jumat sesuai kesepakatan dengan MRP yaitu 14 hari dan baru berjalan 5 hari. Saya harap pertemuan nanti sudah sepakat dan sudah final pertemuan ini saya skors bukan saya tutup karena belum ada kata sepakat,” pungkasnya.

Turut hadir pada rapat mediasi tersebut Senator Parlindungan Purba, Charles Simaremare, para Anggota Majelis Rakyat Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Perwakilan PT FI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan instansi terkait. (sdp)