Kepulauan Seribu

Kastara.ID, Jakarta – Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu, telah melayani 1.008 berkas administrasi kependudukan selama April hingga Juli 2020 di Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan. Layanan di masa pandemi COVID-19 ini berupa permohonan dan pencetakan baik langsung maupun melalui online.

Plt Kepala Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu, Akbal Syam mengatakan, dari 1.008 berkas yang diajukan di antaranya permohonan perekaman pembuatan KTP baru sebanyak 287 berkas, pembuatan KK 354 berkas, pembuatan KIA 139 berkas, pembuatan akta lahir 110 berkas, pembuatan akta kematian 23 berkas, perubahan biodata 79 berkas, berkas domisili enam berkas, permohonan pindah alamat enam berkas, dan legalisir akta sebanyak empat lembar.

“Seluruh permohonan tersebut telah diproses dan diserahkan melalui loket Dukcapil di kantor kelurahan,” terangnya, Kamis (6/8).

Selama pandemi COVID-19, jelas Akbar, pihaknya menganjurkan warga melakukan permohonan secara daring. Namun, pihaknya tetap melayani masyarakat yang mengurus langsung ke loket pelayanan dengan menerapkan porotokol kesehatan.

“Untuk yang datang langsung ke loket kita anjurkan mengikuti protokol kesehatan, begitu juga untuk petugas pelayanan juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, memakai penutup wajah, menutup loket dengan pembatas plastik dan protokol kesehatan lainnya,” tandasnya. (hop)