Pelarungan

Kastara.ID, Jakarta – Derita terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) WNI masih terus terjadi. Kasus terbaru yakni pelarungan ABK yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Cina, yang terjadi pada almarhum Daroni dan Riswan yang bekerja di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368.

Dikabarkan, jenazah keduanya dibuang ke laut pada 29 Juli 2020 silam.

Menurut Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto, pihak keluarga almarhum mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), perusahaan, dan perwakilan dari Kemenhub melalui video call pada Rabu (29/7) malam terkait kedua ABK yang telah dilarung ke laut.

“Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal yang sejak awal telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus pemulangan jenazah keduanya,” kata Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8).

Menurutnya, SBMI Tegal sebelumnya mendapat informasi bahwa sebelum pelarungan itu pihak Kemlu mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi.

Mereka menyodorkan empat surat yang terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi, dan surat pemulangan jenazah.

Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan. “Pihak keluarga tetap bersikukuh agar jenazah dipulangkan berikut hak-hak almarhum,” kata Hariyanto.

Berdasarkan data pengaduan kasus yang diterima DPC SBMI Tegal, Daroni yang diberangkatkan PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya.

Sementara Riswan yang diberangkatkan PT Mega Pratama Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 368 pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.

“Dengan didampingi DPC SBMI Tegal, pada 30 Mei 2020 pihak keluarga telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri agar membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia. SBMI benar-benar kecewa dengan pelarungan,” kata Hariyanto.

Terkait kasus terbaru tersebut, data Kemenlu mencatat, ada empat ABK WNI yang tewas di atas dua kapal berbendera Cina tersebut. Selain ABK Daroni dan Riswan, ada juga ABK AS dan AW yang sekapal dengan Riswan. Peristiwa kematian empat ABK tersebut terjadi selama Mei dan Juni.

Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, sejak menerima informasi kematian tersebut, Kemlu beserta perwakilan RI yang ada di Colombo, Singapura, Beijing, dan Guangzhou telah menyampaikan kepada pemilik kapal dan pihak terkait lainnya agar mengupayakan pemulangan jenazah mereka ke Indonesia.

Namun, Kemlu memperoleh informasi, kapten kapal telah melarung keempat jenazah pada Juli 2020 di Samudra Hindia dan di Laut Cina Selatan.

“Kami sangat prihatin atas keputusan pelarungan tersebut, meskipun praktik pelarungan dimungkinkan dalam dunia kemaritiman, tetapi praktik pelarungan merupakan pilihan terakhir ketika seluruh opsi pemulangan jenazah sudah tidak bisa dilakukan,” kata Judha. (ant)