Kastara.id, Jakarta – Perjanjian perdagangan bebas regional (Regional Free Trade Agreement/Regional FTA) dapat berkontribusi terhadap perdagangan global serta sistem perdagangan multilateral. Salah satu contoh FTA regional tersebut adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, FTA regional dapat membantu mengatur hal-hal yang belum dimuat dalam perjanjian World Trade Organization (WTO).

“Perjanjian-perjanjian ini dirundingkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di WTO. Jadi dalam penerapannya, kami yakin FTA dan WTO tidak akan bertabrakan,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam paparannya pada ASEAN Business and Investment Summit (ABIS) 2016 di Hotel Muang Thanh, Vientiane, Laos (5/9).

Perjanjian WTO yang dibuat bertahun-tahun silam tidak dapat mengadopsi perubahan-perubahan akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat pada beberapa dekade terakhir. “Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuka peluang dan tantangan baru, yang belum diantisipasi 20 atau 30 tahun lalu,” ujarnya.

Mendag menilai, MEA menjadi contoh FTA regional yang tidak hanya berusaha menciptakan perdagangan bebas, tetapi juga menciptakan perdagangan yang adil bagi negara-negara anggotanya. MEA juga menjadi contoh bagaimana negara-negara yang bertetangga dapat berupaya bersama-sama untuk menyatukan dan membangun ekonomi kawasan.

“MEA mampu mengajak serta negara-negara anggota ASEAN yang kurang berkembang, lalu memberikan perlakuan khusus sehingga negara-negara tersebut juga dapat memperoleh manfaat dari MEA,” katanya seperti dilansir melalui laman Kementerian Perdagangan. (mar)