Kastara.id, Serang – Bareskrim Polri dan BPOM melakukan penggerebekan gudang obat ilegal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 30 miliar.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, obat tersebut menimbulkan efek luar biasa jika dikonsumsi berlebihan.

“Penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa memecah konsentrasi penggunanya dan membahayakan diri sendiri serta orang lain,” kata Antam Novambar di Jakarta, Selasa (6/9).

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, dalam penggerebekan ini, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti sekitar 42.480.00 total pil dari berbagai jenis obat.

“Apabila digunakan atau disalahgunakan akan memberikan efek halusinasi dan perilaku negatif. Menjadi lebih berani,” ujar Penny.

Penny menjelaskan, dari informasi yang didapat, obat-obat tersebut rata-rata dikonsumsi oleh kalangan remaja dan anak-anak seperti jenis tramadol, somadril, charnopen, parkinson, dan lain lain. (nad)