Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menanggapi wacana kewenangan KPK menyidik dan menuntut dikembalikan pada Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menegaskan, jika mau profesional maka seharusnya kewenangan tersebut hanya melalui satu pintu.
“Pintu jaksa, itu satu. Bagi PKS sebenarnya tak ada masalah mau di dalam atau di luar, di induknya atau di KPK ada kepastian koordinasi,” kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9).
Nasir menambahkan, apabila kewenangan penyidikan dan penuntutan ingin dikembalikan ke Kepolisian dan Kejaksaan maka harus ada aturan main yang jelas. “Jangan ada kesan dilambat-lambatkan. Artinya, KPK tak punya kewenangan lagi menanyakan sampai mana itu barang. Harus ada rule of game yang benar-benar sejajar,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, memang ada wacana untuk menghilangkan wewenang penyidikan dan penuntutan dari KPK sebagai rekomendasi pansus KPK. Hal itu bisa dilakukan melalui perubahan di UU KPK.
“Itu masih wacana yang bersifat pribadi dan belum sebuah keputusan,” kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 September 2017. (npm)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment