Headline

Batasi Jumlah Sekolah Perawat Demi Kualitas dan Daya Saing

Kastara.id, Jakarta – Komite III DPD RI menyelenggarakan RDPU dengan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes). di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (6/9). RDPU dilaksanakan dalam rangka memproleh masukan, padangan dan pendapat terkait implementasi UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Ketua Umum Adinkes Pusat Krishnajaya dalam RDPU tersebut memaparkan bahwa pada prinsipnya perawat-perawat di Indonesia telah terlindungi sejak diundangkannya UU Keperawatan. Secara prinsip permasalahan krusial bidang keperawatan antara lain menyangkut kompetensi tenaga keperawatan di setiap fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas) harus berbeda dan penugasan kepada tenaga perawat yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Sementara Senator asal Kalimantan Barat Maria Goreti mengungkapkan perihal temuannya di beberapa daerah perihal standarisasi sekolah keperawatan. Jangankan sarana dan prasarana untuk praktik keperawatan, sarana dan prasarana gedung saja tidak layak.

Senada dengan Maria Goreti, Senator asal NTB Lalu Suhaimi menambahkan bahwa kemudahan perizinan nampaknya menjadi penyebabkan kuantitas sekolah perawat meningkat namun tidak disertai kualitas. Sehingga perlu adanya pembatasan untuk meningkatkan kualitas sekolah perawat.

Persoalan lainnya yang juga disoroti senator asal NTB itu adalah perihal status kepegawaian perawat honorer. Dalam pandangannya, pemerintah sejauh ini belum memperioritaskan tenaga perawat honorer dalam proses pengangkatan menjadi PNS. Hal ini untuk menanggulangi kekurangan dokter di setiap desa di Indonesia. Perawat-perawat tersebut saja dalam pengasuhan keperawatan harus tetap berkonsultasi dengan dokter.

Menanggapi pertanyaan seluruh senator, Krishnajaya membenarkan bahwa sertifikasi menjadi kunci bagi pengingkatan kualitas perawat di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global. Saat ini kewenangan sertifikasi ada di tangan Kemenkes. Perihal status honorer perawat kontrak antara perawat dengan BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas.

Di akhir RDPU, Fahira Idris menyampaikan bahwa meskipun telah terdapat kebijakan sertifikasi perawat yang saat ini merupakan kewenangan Kemenkes, di masa datang kebijakan tersebut harus ditingkatkan. Perlu dipertimbangkan pemberian sertifikasi dilakukan bukan oleh Kemenkes tetapi oleh lemabaga independen tingkat internasional agar perawat Indonesia pun diakui kualitasnya secara internasional. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…