COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat. Sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.292 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.248 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 842 positif dan 6.406 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 63.593. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 51.017,” terangnya seperti dikutip melalui siaran pers PPID DKI Jakarta (5/9).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 10.178 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 45.446 kasus.

Dari jumlah tersebut, total 33.991 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,8%, dan total 1.277 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,8%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,2%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,1%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,7%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)