Kastara.ID, Jakarta – PT KAI Commuter siap melakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi di beberapa stasiun mulai hari ini, Senin (6/9).
Meski begitu, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 58 Tahun 2021 tetap berlaku bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) tersebut.
“Seluruh syarat dokumen perjalanan masih tetap harus dibawa dan ditunjukkan oleh pengguna KRL,” demikian tulis KAI Commuter.
Pengguna jasa KRL diimbau ketika masuk stasiun yang melaksanakan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mempersiapkan scan kode QR yang terdapat di stasiun melalui handphone untuk melakukan cek in.
Adapun uji coba itu dilakukan di sebelas stasiun di antaranya Stasiun Depok, Stasiun Pasar Minggu, Stasiun Bekasi Timur, Stasiun Serpong, Stasiun Jurangmangu, sampai Stasiun Jakarta Kota.
Juga di Stasiun Juanda, Stasiun Sudirman, Stasiun Palmerah, Stasiun Kemayoran, dan Stasiun Manggarai. “Dan akan bertambah secara bertahap,” pungkasnya. (ant)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment