Bapemperda

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, memulai pembahasan secara intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease  2019 (COVID-19).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda penanggulangan Covid-19 ini memang tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) namun Raperda yang terdiri dari 13 Bab dan 38 pasal tersebut harus dibahas karena bersifat mendesak

“Kita akan bahas pasal per pasal secara mendetail agar perda ini nantinya betul-betul menjadi acuan bersama,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat (5/10).

Pantas menjelaskan, perda ini sangat penting, untuk itu dibahas secara cepat. Namun, kualitas dari Perda Penanggulangan COVID-19 ini tetap menjadi fokus perhatian.

“Kita ingin perda ini selesai secepatnya, tetapi tidak kehilangan kualitas maupun ekfektivitasnya. Termasuk penegakan hukumnya yang menjadi satu kesatuan,” tandasnya. (hop)