KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi pihak swasta, Sonny Satria Meinardi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Penyidik mendalami keterangan Sonny Satria saat masih menjabat sebagai Direktur PT Sandipala. Dia diduga telah menjual beberapa barang yang berkaitan dengan pengadaan proyek e-KTP kepada tersangka Paulus Tanos (PLS). Tersangka juga merupakan mantan Dirut PT Sandipala Arthaputra.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan posisi saksi saat menjabat sebagai Direktur PT Sandipala, yang melakukan penjualan beberapa barang untuk pengadaan E KTP kepada tersangka PLS,” jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (6/10).

Selain Sonny, sebelumnya penyidik juga memanggil satu saksi lainnya bernama Bambang Riyadi Soegomo. Namun, dia tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya.

“Bambang Riyadi Soegomo (swasta), konfirmasi tidak bisa hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.

Diketahui, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka di antaranya eks anggota DPR RI Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. (ant)