Sipol KPU

Kastara.id, Jakarta – Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dianggap partai politik (Parpol) bertentangan dengan undang-undang dan tidak tersosialisasi dengan baik.

“Sejumlah parpol menilai jangka waktu memasukkan data ke SIPOL terlalu singkat, dan tanpa mempertimbangkan banyak data yang harus diunggah,” ujar Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja (5/11).

Selain SIPOL, kata Rahmat, dalam laporan oleh partai politik, KPU telah melanggar administrasi karena penetapan parpol yang dilakukan KPU tidak memenuhi syarat.

“Beberapa parpol mengganggap KPU juga tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.

Sedangkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan, sistem pendaftaran dengan SIPOL  berlaku untuk semua parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019

Sebelumnya, tujuh laporan dari parpol telah diterima oleh Bawaslu RI dan yang memenuhi syarat formil dan materil.

Tujuh parpol tersebut Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) dengan pelapor Ramdansyah.

Partai Bulan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim. Selanjutnya Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono. (npm)