Jabatan

Kastara.id, Jakarta – Kebijakkan registrasi ulang SIM card bertujuan untuk mencegah cyber crime yang selama sering memanfaatkan kartu seluler.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, detail kebijakan pendaftaran ulang kartu seluler yang lebih tahu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Dalam Negeri dalam posisi mendukung kebijakan tersebut. “Jadi sebaiknya tanya Kemkominfo, kan kuncinya di Nomor Induk Kependudukan atau NIK di Kementerian Dalam Negeri. Saya kira ini tujuannya baik kok untuk mendata,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Senin (6/11).

Menurut Mendagri, selama ini harus diakui kejahatan di dunia cyber sering memanfaatkan bocornya data, seperti memanfaatkan data ganda kependudukan.

Pemerintah, kata Mendagri, ingin menutup celah itu, sehingga cyber crime bisa ditekan dan ditangkal. “Memang orang-orang yang suka menggunakan cyber crime untuk hal-hal yang enggak baik mungkin khawatir ya. Tapi kalau kita yang baik saling bertukar informasi dengan wajar dengan baik tidak melanggar hukum. Ini saya kira kenapa takut,” tegasnya.

Dia menambahkan, tugas pemerintah adalah menjamin data kependudukan warganya. Termasuk menjamin kerahasiaannya.

“Tak mungkin juga pemerintah menjual data warganya. Terlalu berlebih-lebihan. Tugas pemerintah melindungi setiap data dan kerahasiaan warga negara RI. Itu saja tujuannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM card melakukan registrasi kartu prabayar, mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. (npm)