Ida Mahmudah

Kastara.ID, Jakarta – Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta agar Dinas Sumber Daya Air (SDA) mempertahankan usulan anggaran pembebasan lahan untuk penanggulangan banjir sebesar Rp 600 miliar.

Sebelumnya saat rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, Dinas SDA mengusulkan penyesuaian anggaran pembebasan lahan untuk penanggulangan banjir dari Rp 600 miliar menjadi Rp 425 miliar. Namun, usulan itu tidak diterima Komisi D DPRD karena terkait kegiatan strategis daerah.

“Kami meminta Dinas SDA DKI Jakarta melakukan penyesuaian anggaran yang tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Masih banyak kegiatan lain yang tidak atau ditunda ketimbang kegiatan pembebasan lahan,” tegas Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/11).

Ia menjelaskan, pembebasan lahan difokuskan untuk pembangunan waduk, embung dan membayar ganti rugi warga yang terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung dan Pesanggrahan. Karena itu, Komisi D sepakat mengembalikan usulan anggaran pembebasan lahan dalam KUA PPAS 2020 menjadi Rp 600 miliar.

“Alokasi anggaran pembebasan lahan tetap sesuai usulan awal, agar warga yang telah didata bisa dibayarkan ganti rugi dan pemerintah pusat melalui balai besar memprogramkan pembangunan revitalisasi Kali Ciliwung dan Pesanggrahan,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juani Yusuf menyatakan, pihaknya akan menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung dan Pesanggrahan serta pembuatan waduk pada tahun 2020.

“Semoga pembayaran ganti rugi yang tertunda tahun 2019 tuntas di tahun mendatang,” tandasnya. (hop)