Abjudin Widiyas Nursanto

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial BS dipecat karena melakukan pelecehan seksual kepada seorang staf Sekretariat Bawaslu Ngawi. Kabar ini disampaikan Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto di kantornya, Jumat (6/12).

Abjudin mengatakan, kasus asusila yang berujung pemecatan ini berawal dari pengaduan korban secara lisan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Ngawi. Kemudian, tuturnya, laporan tersebut diteruskan kepadanya hingga sampai ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Pusat. “Langkah kita sebagai pimpinan lembaga sesuai aturan dan prosedur saja,” tegasnya, seperti dilansir detikcom.

Abjudin menjelaskan, perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam mobil ketika pelaku menjalankan tugas luar kota yang didampingi korban. Terkait pemecatan kepada BS, ia berharap lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga kode etik dan menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. (yan)