COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/perawatan secara tepat. Sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 16.512 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.412 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.360 positif dan 13.052 negatif. “Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 161.990. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 95.593,” terangnya melalui PPID DKI Jakarta.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 322 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 10.784 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 142.630 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 129.067 dengan tingkat kesembuhan 90,5%, dan total 2.779 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,9%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,1%.

“Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%,” tambah Dwi.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. (hop)