Juliari Peter Batubara

Kastara.ID, Jakarta – Beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara langsung menyerahkan diri. Juliari tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Ahad (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB.

Disertai sejumlah orang, Juliari terlihat mengenakan baju hitam, bermasker, dan memakai topi. Saat memasuki Gedung KPK, politisi PDIP ini tidak diborgol. Bahkan Juliari sempat melambaikan tangan kepada awak media yang menunggu di depan Gedung KPK. Tidak ada komentar apa pun dari Juliari yang langsung menaiki tangga Gedung KPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya telah menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Bansos Covid-19. Saat memberikan keterangan, Ahad (6/12) dini hari, Firli menuturkan, Juliari Peter Batubara (JPB) bersama Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai penerima. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan pemberi masing-masing Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta.

Firli menerangkan, tiga orang tersangka sudah ditahan, yakni Matheus di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Harry di rutan KPK Kavling C1, dan Ardian di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. KPK sempat meminta Juliari dan Adi bersikap kooperatif. KPK juga meminta tersangka segera menyerahkan diri.

Juliari disebut sepakat menera fee Rp 10.000 per paket bansos. Pada priode pertama penyaluran bansos, politisi PDIP itu menerima fee Rp 8,2 miliar dari kesepakatan fee sebesar Rp 12 miliar. Sedangkan untuk periode kedua, Juliari menerima Rp 8,8 miliar yang terkumpul dari fee paket bansos Oktober hingga Desember 2020.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)