Edhy Prabowo

Kastara.ID, Jakarta – Terbongkarnya kasus korupsi program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 mengundang keprihatinan banyak pihak. Terlebih kasus ini melibatkan pejabat tinggi negara, yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Berbagai pihak mendesak dijatuhkannya hukuman berat kepada para pelaku, termasuk hukuman mati.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, hukuman mati bisa diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya. Dikutip dari detikcom (5/12), Nawawi menyebut pandemi virus corona atau Covid-19 bisa menjadi alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.

Nawawi mengatakan, perbuatan korupsi di tengah situasi bencana pandemi seperti saat ini tidak bisa dibenarkan. Itulah sebabnya Nawawi mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pemberian tuntutan maksimal, termasuk hukuman mati terhadap pelaku korupsi penanganan Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah memberikan ancaman bakal menuntut pidana mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan Covid-19. Saat berbicara (29/7) lalu, Firli menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dan benar-benar akan menuntut bahkan mengeksekusi hukaman mati jika ada koruptor dana penanganan Covid-19 yang tertangkap.

Saat itu mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini berbicara dalam konteks persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2020. Firli meminta para peserta Pilkada tidak melalukan pencitraan dengan dana penanganan Covid-19.

Firli mengingatkan, Pasal 2 ayat (2) Undangan-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (ant)