Transjakarta

Kastara.ID, Jakarta – Penerapan status PPKM di DKI Jakarta meningkat menjadi level 2 mulai hari ini, Senin (6/12). Ketetapan ini berimbas pada pemangkasan jam operasional sejumlah transportasi umum di Jakarta, salah satunya bus Transjakarta.

Sedianya, selama PPKM Level 1 bus Transjakarta beroperasi mulai dari pukul 05.00-24.00 WIB. Kini aturan tersebut dipangkas lebih awal.

“Maka dari itu, jam operasional dari bus Transjakarta ikut mengalami penyesuaian menjadi pukul 05.00-22.30 WIB dari yang sebelumnya dimulai pukul 05.00 sampai dengan 24.00 WIB,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris dalam keterangannya, Senin (6/12).

Meski begitu, Betris menegaskan, bus Transjakarta tetap melayani dan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen dan didukung protokol kesehatan yang ketat. Aturan ini berlaku di seluruh rute layanan.

Lebih lanjut, pihak Transjakarta juga memastikan seluruh pelayanan tidak akan mengalami gangguan meskipun terdapat 229 bus yang dihentikan sementara imbas kecelakaan yang terjadi pada Kamis (2/12) dan Jumat (3/12) lalu.

“Berkaitan dengan penghentian dua operator bus yang mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu, kami memastikan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak pada pelayanan. Bus Transjakarta akan tetap beroperasi secara normal,” pungkasnya. (hop)