Pilkada 2018

Kastara.id, Tangerang – Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol H.M. Sabilul Alif mengapresiasi kepada rekan-rekan media atas kerja sama dan peran sertanya terkait peran media dalam perlindungan anak.

Menurut dia, pasal 72 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan: “Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok”. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan: “Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha”.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media atas kerja sama dan peran sertanya dalam mengelola dan menyebarkan informasi yang sehat buat masyarakat. Seperti yang disampaikan di atas, perlindungan anak memerlukan peran masyarakat baik perseorangan ataupun kelompok yang salah satunya media massa,” ujar Sabilul Alif dalam keterangannya (6/1).

Dia menjelaskan, penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan Pasal 72 ayat (5) UU Perlindungan Anak merupakan langkah yang bisa diambil teman-teman media.

“Pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti yang baru-baru ini diungkap hendaknya memiliki semangat edukasi selain sebagai sarana informasi. Agar masyarakat tergerak untuk membangun kekuatan yang membentengi anak dari segala bentuk kejahatan,” tegas dia.

Oleh karena itu, tambah dia, dalam beberapa kesempatan wawancara, saya selalu menggunakan kata “kekerasan seksual” bukan kata ganti lain yang bagi sebagian orang masih cukup tabu.

“Kami juga sengaja tidak merilis identitas dan foto korban sebagai bentuk komitmen kami melindungi hak anak,” terang dia.

Kapolres menjelaskan, pihaknya bersama camat, para kepala desa, dan tokoh masyarakat telah menyebar maklumat Kapolda Banten tentang Pencegahan Pedofilia.

“Secara simbolis, saya memasang maklumat itu di salah satu rumah warga yang berdekatan dengan TKP gubuk. Semoga dengan alinea itu, masyarakat semakin aware dengan aktivitas putra-putrinya,” jelas dia.

Sebelumnya, Polres Kota Tangerang menangkap tersangka kasus phedophilia berinisial WS alias Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya SMS dari masyarakat yang melaporkan kasus kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia.

“Berawal dari SMS itu, saya memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Wiwin Setiawan untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi itu,” kata Sabilul.

Menurut dia, peristiwa ini tidak langsung diekspos mengingat kepentingan penyelidikan termasuk untuk menyelidiki anak-anak lain yang turut menjadi korban. Selain itu, tambah dia, pertimbangan lain kasus ini tidak langsung diekspos adalah untuk melindungi hak-hak anak yang di dalamnya termasuk faktor psikologis anak. (rud)