Hakim Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Demi Allah saya bersumpah akan bersungguh-sungguh menjadi Hakim Konstitusi menurut UUD 1945,” ucap keduanya saat mengucap sumpah di hadapan kepala negara.

Diketahui, Suhartoyo sebelumnya sudah menempati jabatan tersebut dalam periode lima tahun sebelumnya, namun kemudian berakhir masa tugasnya pada hari ini, Selasa (7/1). Mahkamah Agung (MA) kembali mengusulkannya karena memenuhi kriteria untuk menjadi Hakim Konstitusi lagi.

Sementara Daniel dilantik menggantikan I Dewa Gede Palguna yang berakhir masa tugasnya pada hari ini, Selasa (7/1). Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan pada hari ini.

Dalam pelantikan tersebut, Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, dan para tamu yang hadir.

Pengangkatan Suhartoyo diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal dari Mahkamah Agung. Sementara pengangkatan Daniel diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden.

Daniel Yusmic sebelumnya dikenal sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Sebelum memilih Daniel, Jokowi sempat membentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2019 yang diteken 8 November lalu. Panitia ini bertugas untuk menyeleksi tiga calon Hakim MK yang telah dipilih kepala negara. (ant)