Tol Japek II

Kastara.ID, Jakarta – AVP Corporate Communications Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, pihaknya akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bulan ini dari Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu untuk golongan I.

Kenaikan dilakukan karena perusahaan akan memberlakukan tarif untuk jalan Tol Japek II Elevated.

“Betul (tarif akan naik bulan ini),” ucap Dwimawan dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).

Kendati demikian, ia enggan menyebut tanggal pasti kenaikan tarif Tol Japek berlaku. Nantinya, Jasa Marga akan memberlakukan integrasi tarif Tol Japek II Elevated dengan Tol Japek Bawah.

“Jalan Tol Japek II Elevated sudah satu tahun lebih tertunda pemberlakuan tarifnya, sejak dioperasikan Desember 2019,” kata Heru.

Perusahaan, sambung Heru, beranggapan sudah waktunya untuk memberlakukan tarif di Tol Japek II Elevated. Sebab, jika dibiarkan tanpa tarif, maka akan memengaruhi keuangan Jasa Marga.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyatakan tarif tol Japek untuk golongan II-III dan IV-V jarak terjauh juga akan naik. Sebelumnya tarif Tol Japek II-III sebesar Rp 22.500 dan untuk IV-V sebesar Rp 30 ribu.

Dengan kenaikan ini, tarif tol untuk golongan II-III berubah jadi Rp 30 ribu. Sementara tarif untuk golongan IV-V menjadi Rp 40 ribu. (ant)