Horor

Kastara.ID, Jakarta – Polri tengah mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

“Total semua ada 10 saksi. Lima saksi dan lima saksi ahli,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri (6/1).

Ramadhan menjelaskan, saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan ahli ITE. Setelah selesai pemeriksaan para saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP,” tuturnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri, tertanggal 5 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (ant)