KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Selain Rahmat Effendi, terdapat delapan orang lainnya yang juga turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Masing-masing berinisial AA, LBM, SY, MS, MB, MY, WY, dan JL.

“KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam siaran persnya, di Jakarta (6/1).

Dalam hal ini, KPK menyita sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan kasus suap tersebut.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2,7 miliar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar operasi tangkap tangan di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1) lalu.

Sejumlah pihak turut diamankan, salah satunya diduga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Bang Pepen. Tak hanya itu, sejumlah uang juga turut disita oleh penyidik KPK dalam operasi senyap tersebut. (ant)