Peraturan Daerah

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut 51 peraturan karena dinilai menghambat proses perizinan dan menyebabkan rantai birokrasi yang panjang.

“Peraturan yang dicabut itu antara lain menyangkut pemerintahan, kepegawaian, perpajakan, pelatihan dan pendidikan, tata ruang, kemudian bidang perizinan dan penelitian riset,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya, Rabu (7/2).

Mendagri mengimbau, para gubernur agar mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi atau perizinan, sehingga bisa bersinergi dengan pemerintah pusat.

“Karena keputusan Mahkamah Konstitusi ya enggak bisa kami batalkan perda, kami menyerahkan sepenuhnya kepada para gubernur, dan nanti para bupati dan wali kota, kemungkinan masih ada perda yang menghambat investasi, perizinan, dan lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta untuk terus meningkatkan angka investasi, juga membuka peluang investasi. “Sekarang ini saatnya untuk investasi dimulai di bidang apapun dan kasih kesempatan yang lain. Di pertambangan, industri, investasi di infrastruktur, di bidang apa pun,” katanya. (npm)