STNK

Kastara.ID, Jakarta – Wacana pengalihan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk dikali ulang.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan. Menurutnya, wacana tersebut muncul seiring dengan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

“Terkait revisi UU LLAJ yang sekarang masuk Prolegnas 2020, dalam proses pembahasannya ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kemenhub dari Polri,” kata Irwan dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Menurutnya, wacana tersebut harus dikaji dengan baik demi kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri. Irwan pun menyarankan agar revisi UU LLAJ fokus memasukkan kendaraan roda dua ke kategori kendaraan umum.

“Saran kami agar pada pembahasan revisi UU LLAJ fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum,” tuturnya.

Pada mulanya, ide tentang pengalihan pembuatan SIM-STNK ke Kemenhub disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.

Pengalihan itu, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati. (ant)