OPD

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperinci kembali Perjanjian Kinerja seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini ditunjukkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta (6/2). Hal ini dilakukan untuk semakin mendorong capaian target kinerja.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga memberikan pengarahan pada acara tersebut, permasalahan yang dihadapi selama ini adalah Pemprov DKI sudah memberikan tunjangan kinerja yang cukup baik kepada para pejabatnya, tetapi ukuran kinerjanya belum berorientasi pada target serta output.

“Ukuran kinerjanya selama ini lebih bersifat proses. Nah sekarang diubah, jadi ukuran kinerjanya benar-benar kinerja, capaian atas target, capaian atas output, sehingga tunjangan kinerja mencerminkan kinerjanya,” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sejak tahun 2019 lalu, Anies telah memberlakukan penyerapan anggaran dikaitkan dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yaitu jika penyerapan anggaran (yang merupakan pelaksanaan program) terlaksana dan digunakan sesuai target, maka TKD-nya dibayarkan, namun jika tidak sesuai, TKD akan ditahan hingga 2-3 bulan, jika belum tercapai juga maka akan dipotong. Perubahan secara sistem ini dinilai memberikan dampak yang signifikan.

“Tapi dengan penahanan TKD terbukti tahun lalu kita coba bahwa kepala skpd bekerja berorientasi kepada output karena diukur,” terang Anies.

Selain itu, nantinya perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala OPD akan dirasakan seluruh jajarannya. Sebab bukan hanya kepalanya saja yang nantinya akan ditahan TKD-nya jika tak memenuhi target melainkan seluruh stafnya juga akan merasakan.

Gubernur Anies juga memaparkan tiga target yang menjadi ukuran dan harus dipenuhi para OPD, antara lain:
1. Sasaran strategis yang ada kaitan dengan Kegiatan Strategis Daerah,
2. Sasaran khusus yang terdiri dari inovasi dan indikator staregis yang tak termuat di dalam KSD, hingga sasaran operasional,
3. Setiap ukuran berbeda-beda, kepala dinas targetnya beda, sesuai dengan bidangnya, jadi dibuat sangat spesifik.

“Ukurannya asimetrik karena itu kita lakukan sekarang dan ini hasil elaborasi bersama antara gub asisten dan para kepala OPD, Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki secara subtansial kinerja seluruh OPD di Pemrov DKI,” tandasnya. (hop)