Depok

Kastara.ID, Depok – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menyediakan layanan pemakaman dan mobil jenazah khusus untuk pasien Covid-19. Pemakaman bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot).

“Ambulans yang tersedia dua unit, untuk petugas kurang lebih ada empat orang. Masing-masing mobil diisi oleh dua petugas, yaitu kernet dan supir,” ujar Kepala Disrumkim Kota Depok Dudi Mi’raz, di Balai Kota, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Senin (7/2).

Dikatakannya, untuk hotline mobil jenazah 1 bisa menghubungi Fatur di nomor 089697188981 dengan pendamping Sahrul di nomor 081212046153. Sedangkan mobil jenazah 2 bisa menghubungi Isan di nomor 089661110579, dengan pendamping Fikri di nomor 087878906352.

“Nantinya, jenazah akan kami kirim ke salah satu TPU yang berada di bawah Pemkot Depok. Tergantung domisili maupun permintaan keluarga,” terangnya.

TPU yang dimaksud antara lain TPU Pasir Putih dengan penanggung jawab Nurmat di nomor 081382717739, TPU Bedahan dengan penanggung jawab Dendi di nomor 0895322655413.

Kemudian, TPU Cimpaeun dengan Issad di nomor 087776245202, TPU Cilangkap dengan penanggung jawab Rusdi di nomor 081283031377, serta TPU Karaba dengan Tajudin di nomor 081511644893.

“Layanan ini dipungut biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Bagi warga yang membutuhkan layanan ini bisa menghubungi pihak terkait,” tutupnya. (dha)