HUT RI

Kastara.ID, Jakarta – Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh (KAJJ) dan 70 persen untuk KA Lokal.

Pembatasan tersebut bertujuan menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

“KAI siap mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” demikian terang VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Senin (7/2).

Sampai sekarang, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Di bawah ini persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021

KA Jarak Jauh
Pertama, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Bila belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Kedua, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Ketiga, pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

KA Lokal
Pertama, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Kedua, pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Ketiga, calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Keempat, pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Kelima, pelanggan kereta api juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Keenam, pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Ketujuh, pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sementara KAI juga meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. (ant)