Reklame

Kastara.ID, Jakarta – Puluhan petugas membongkar konstruksi reklame di Jalan Jenderal Gatot Subroto, tepatnya di dekat Gedung Kementerian Kehutanan RI, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, konstruksi reklame tersebut ditertibkan karena berada di kawasan kendali ketat dan masa berlaku pajaknya sudah habis.

“Selain melanggar aturan, konstruksi reklame juga dalam kondisi kurang terawat sehingga dikhawatirkan roboh dan bisa membahayakan pengendara atau warga yang melintas,” ujarnya, Sabtu (7/3) dini hari.

Arifin menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah menerbitkan surat peringatan satu sampai tiga.

“Penertiban reklame ini merupakan hasil rapat koordinasi Rabu lalu. Kami bergerak bersama Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame menertibkan konstruksi reklame ini,” terangnya.

Menurutnya, dalam pembongkaran reklame tersebut melibatkan petugas lintas SKPD dan institusi seperti, Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Gulkarmat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kominfotik, Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah, serta TNI/Polri.

“Pelaksanaan penertiban ini juga didukung oleh Komite PK Ibukota,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dasar hukum penertiban reklame ini yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

“Untuk percepatan pembongkaran reklame kame mengerahkan crane, alat pemotong besi, serta dump truck. Hasil penertiban akan diamankan ke Gudang Induk Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur,” tandasnya. (hop)