Kastara.ID, Jakarta — Pasca peristiwa kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3) malam yang mengakibatkan korban jiwa, para pihak terkait terutama Pemerintah, pemerintah provinsi, dan Pertamina diminta fokus kepada solusi dan pemenuhan hak-hak warga yang menjadi korban.

“Saya sampaikan, duka cita mendalam untuk semua warga yang menjadi korban. Fokus saat ini adalah memastikan hak-hak warga yang menjadi korban terpenuhi dan dilindungi, melakukan investigasi menyeluruh penyebab kebakaran dan memformulasikan solusi agar kejadian ini tidak terulang. Saya juga meminta, kita semua untuk mengabaikan upaya-upaya yang ingin memperkeruh bencana kebakaran ini dengan menyalahkan pihak-pihak tertentu,” ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kastara.ID, Selasa (7/3).

Menurut Fahira, saat ini, yang harus menjadi fokus semua pihak terkait adalah pangkal persoalannya yaitu soal standar keamanan depo dan fakta bahwa depo BBM Plumpang memang berada di wilayah yang dekat kawasan penduduk.

“Opsi paling konkret menurut saya adalah Depo Pertamina Plumpang dipindahkan ke lokasi lain yang lebih aman dan jauh dari permukiman penduduk. Lebih baik dan jika memungkinkan di dekat pelabuhan agar tidak perlu membangun pipa yang memang berpotensi menimbulkan risiko dalam penyaluran BBM. Jika di dekat pelabuhan, penyaluran BBM biasanya menggunakan kapal tanker dari beberapa kilang sehingga lebih aman. Semoga opsi memindahkan Depo Pertamina Plumpang bisa menjadi bahan pertimbangan,” ujar Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, kebijakan pemberian IMB Kawasan (bukan IMB perseorangan) pada masa Gubernur Anies Baswedan untuk mengakui bangunan, bukan kepemilikan tanah, karena lahan masih dalam proses sengketa agraria yang belum selesai. Kebijakan ini diambil agar warga bisa mendapatkan hak-hak dasarnya. Sembari menunggu proses sengketa selesai, hak-hak dasar warga yang sudah puluhan tahun tinggal kawasan ini seperti seperti air bersih, listrik, infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan hak dasar lainnya wajib dipenuhi karena amanat konstitusi dan kewajiban Pemerintah. (dwi)