Kastara.ID, Jakarta – Jelang hari pencoblosan 17 April mendatang, pemerintah gencar melakukan sosialisasi. Mereka berharap partisipasi publik dalam kontestasi demokrasi, terus meningkat. 

Dengan makin besarnya kesadaran publik, diharapkan pemilu menjadi hajat melahirkan para pemimpin berkualitas. Demikian pula dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik. 

“Karena di dalam pemilu, informasi publik yang dihasilkan, dikirim, diterima, dikelola, dan disimpan oleh KPU, merupakan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat,” kata Ketua KIP Gede Narayana di Jakarta, Ahad (7/4).

Menurut Gede, melalui peran KIP, masyarakat dapat mengetahui informasi-informasi seputar pemilu 2019, yang diharapkan dapat berjalan transaparan dan akuntabel. 

Gede yakin bahwa kerja sama yang baik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KIP dapat berjalan baik, untuk memberikan informasi publik kepada seluruh masyarakat Indonesia seputar Pemilu 2019 ini. 

“Kami optimis informasi pemilu terkait tanggal, hari, dan waktu pelaksanaan sudah benar-benar dilakukan sosialisasi dengan baik oleh KPU,” ucap Gede. 

Mengingat Indonesia sebagai negara demokrasi, Gede menegaskan informasi pemilu merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan kepada publik (masyarakat). 

“Informasi publik itu adalah suatu kewajiban, suatu keharusan. Karena kita sebagai rakyat, kita yang memilih, yang menggunakan hak kita sebagai warga negara,” pungkas Gede. 

Dalam kesempatan itu, KPI juga mengundang KPU DKI Jakarta untuk memberikan sosialisasi tata cara pencoblosan pada lima kertas suara. (rya)