Pilar Hendrani

Kastara.ID, Jakarta – Penerimaan daerah dari 13 jenis pajak dalam periode Januari hingga 2 April 2020 telah mencapai Rp 6,61 triliun.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah di tengah situasi tanggap darurat COVID-19.

“Tahun ini total target penerimaan dari 13 jenis pajak sebesar Rp 50,18 triliun,” ujarnya (6/4).

Pilar menjelaskan, optimalisasi penerimaan pajak daerah diintensifkan dengan penerapan sistem pajak online di antaranya pajak kendaraan bermotor, Bea Perolehan Pajak Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), restoran, tempat hiburan, parkir, hotel, parkir, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Wajib Pajak tidak perlu lagi mengantre untuk pembayaran sejumlah pajak online. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau aplikasi pembayaran perbankan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, Bapenda Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kewaspadaan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19 di seluruh kantor layanan pajak.

“Kami melakukan penyemprotan disinfektan, serta menyediakan penyediaan tempat cuci tangan menggunakan sabun cair bagi warga yang datang ke loket pelayanan pembayaran pajak,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Pilar, pihaknya juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh warga atau wajib pajak (WP) yang hendak menunaikan kewajiban pembayaran di loket layanan.

“Kami juga menerapkan jaga jarak dan sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta serta penggunaan masker,” tandasnya. (hop)